Pengantar Studi Ushul Fiqih

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh1iUAlvS_ieSuRcF14ftFjNx4vmHIoFVif45t_ysZUAMnvzMQfb8x8CNGxiwYUtYmqfyGPb4VwtCjvtPgJDXM4VvqN5fhZ4Rt5BkEkIp3WJu0xceTQWHegPWsVNCsaZG3dMbunhnq8ZY0/s72-c/Picture85.jpg click to zoom
Ditambahkan Januari 28, 2019
Kategori Produk Tsaqofah
Harga Rp. 30,000 @ Pengantar Studi USHUL FIQIH             Akidah Islam lebih unggul daripada akidah kapitalisme-demokrasi. Diantaranya kare...
Share
Hubungi Kami
Beli Sekarang

Review Pengantar Studi Ushul Fiqih

Rp. 30,000 @
Pengantar Studi USHUL FIQIH
            Akidah Islam lebih unggul daripada akidah kapitalisme-demokrasi. Diantaranya karena, Akidah Islam menjadikan manusia hanya tunduk pada Penciptanya, bukan pada hawa nafsunya sendiri. Akidah Islam telah membebaskan manusia dari penghambaan kepada segala sesuatu selain Allah Swt. Akidah islam telah merubah orientasi berpikir manuisa, bukan lagi sekedar mencari manfaat dan kenikmatan duniawi, tetapi untuk meraih keridhaan Allah Swt.
            Syariat Islam meiliki karakteristik yang sma dengan Akidah Islam, yaitu, keduanya sama-sama diturunkan oleh Allah Swt. Syariat islam tidak bersifat diskriminatif ataupun rasialis, karena Allah Maha Adil. Syariat Islam tidak memihak kelompok tertentu. Tidak membedakan  kaya dan miskin, tua dan muda, lelaki ataupun perempuan, Arab atau non Arab, zaman dahulu ataupun zaman modern. Syariat Islam tidak memiliki kepentingan, selain dari menyelamatkan umat manusia di dunia dan akhirat, menunjuki manusia dari sesat menuju selamat. Inilah keunggulan Syariat Islam  dibandingkan dengan hukum-hukum buatan manusia. Sayangnya, mayoritas kaum Muslim saaat ini ragu-ragu, skeptic, hilang kepercayaan, hingga antipasti terhadap syariatnya sendiri yang diturunkan oleh Allah, Zat pencipta, Pengatur dan pemelihara alam semesta.
            Buku ini –meski ditujukan bagi pemula- akan merekonstruksi pemahaman kita terhadap Syariat Islam, melalui pendekatan ushul fiqih, yaitu ilmu yang digunakan untuk memahami dan menggali hukum-hukum Islam.


Komentar